asslamu alaikum saya FANUR RABBANISYAH selaku juru bicara INDONESIA terkait Kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia kerap terjadi. Salah satunya menimpa Suyanti.
Kasus TKI Suyanti mencuat pada 21 Desember ketika KBRI di Kuala
Lumpur memperoleh informasi soal penemuan TKI dalam keadaan tidak
sadarkan diri di dekat selokan di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara.
Setelah menerima laporan tersebut, KBRI segera merujuk TKI itu ke
Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk
mendapatkan perawatan intensif. KBRI juga telah melaporkan kejadian ini
ke Kepolisian Malaysia dan berdasarkan laporan itu, majikan pelaku
penyiksaan telah ditahan oleh Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).
Dari hasil penelusuran KBRI, diketahui bahwa TKI korban penyiksaan
bernama Suyanti binti Sutrino, umur 19 tahun, berasal dari Kisaran,
Sumatera Utara. Ketika dibawa ke RS, Suyanti dalam keadaan luka sekujur
tubuhnya dan lebam kedua matanya karena penyiksaan.
Pada 8 Desember 2016, Suyanti diantarkan ke rumah majikan, seorang
wanita Melayu. Baru satu minggu kerja, majikan mulai menyiksa fisik
Suyanti. Puncaknya 21 Desember 2016, Suyanti lari dari rumah majikannya
itu, karena diancam menggunakan pisau besar oleh majikan perempuannya.
Seorang perempuan asal Malaysia yang menyandang gelar kehormatan datin didakwa melakukan penganiayaan terhadap Suyanti.
Datin Rozita Muhamad Ali dikenai dakwaan oleh Pengadilan Federal
Malaysia. Ia dikenai tuduhan percobaan pembunuhan terhadap asisten rumah
tangganya itu. Dalam aksinya, Rozita diduga menyiksa Suyanti
menggunakan pisau dapur, penggantung baju (hanger), alat pel, dan
payung.
Nasib malang juga menimpa Mariance Kabu, perempuan 31 tahun asal Desa
Poli, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, NTT. Ibu empat anak yang
bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia ini disiksa oleh
majikannya hingga cacat.
Menurut pengakuan korban, majikannya bernama Ong Sung Ping. Korban
diwajibkan bekerja dari pukul 05.00 pagi hingga 03.00 dinihari setiap
harinya.
Akibat penyiksaan itu, beberapa bulan kemudian, kondisi fisik korban
melemah. Namun, korban terus dipaksa bekerja dan terus mengalami
penyiksaan. Kedua telinga Mariance dipukul dengan kepala ikat pinggang,
telinga korban di cungkil menggunakan cutton bud hingga gendang telinga
korban pecah dan gumpalan darahnya dibiarkan mengering.
Sementara itu, sebanyak 26 WNI yang diduga menjadi korban perdagangan
orang di Korea Selatan, tiba di Bandara Soekarno Hatta melalui lounge
TKI, Rabu 17 Februari 2016. Mereka langsung dijemput petugas dari Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Modus penipuan yang digunakan adalah dengan cara menawarkan beasiswa
belajar sambil bekerja. Tawaran ini dibuktikan dengan menunjukkan
sertifikat dari salah satu perguruan tinggi di Korea Selatan.
Sunaryo, salah seorang TKI yang dipulangkan ke Tanah Air menghabiskan
sekitar Rp 85 juta demi bisa bekerja di Korea Selatan. Namun, saat dia
tahu di negeri gingseng tersebut hanya terlunta-lunta, sekadar makan
tidur saja.
Lain lagi dengan cerita Wedha Muklas, TKI asal Majalengka, Jawa Barat
ini mengaku sudah merogoh sampai Rp 150 juta untuk pergi mencari rejeki
ke Korea Selatan. Modal sebesar itu dia keluarkan beberapa kali dalam
nominal Rp 20 juta sebanyak 4 kali, Rp 50 juta sekali, dan beberapa kali
dalam pecahan Rp 8 juta dan Rp 5 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar